PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :
- Seleksi Prestasi
- Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada seleksi jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
- Nilai rapor dimaksud merupakan gabungan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan, dan atau nilai kompetensi sesuai dengan kurikulum yang diterapkan pada sekolah asal.
- Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
- Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
- Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon Peserta Didik memberikan kesempatan khusus kepada Calon Peserta didik yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
- Pemberian kuota prestasi khusus dimaksud didasarkan atas:
- Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali calon peserta didik.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
- Surat Rekomendasi dari Kepala SMK Negeri yang menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat mendorong kemajuan pembelajaran pada program keahlian seni yang diselenggarakan.
- Kuota prestasi khusus sebagaimana dimaksud angka 1.8 sebesar paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung.
- Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:
- Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi CPD yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
- Usia yang lebih tinggi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
- Seleksi Afirmasi (CPD dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan ATS):
- Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan:
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
- Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
- Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1. dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
- Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
- Calon Peserta Didik ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung.
- Apabila jumlah calon peserta didik pada seleksi afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Prestasi calon peserta didik;
- usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
- lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
- Seleksi CPD Domisili Terdekat
- Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
- Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
- KK hilang atau rusak.
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui seleksi domisili terdekat.
- Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
- Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
- Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4. adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT pada Satuan Pendidikan SMK Negeri telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4 paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota seleksi domisili terdekat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
- Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan :
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan;
- nilai akhir prestasi; dan
- usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.