- Seleksi
- Seleksi Domisili Terdekat
- Jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika memiliki);
- Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
- Seleksi Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan ATS)
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika memiliki);
- Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
- Lama ATS (Khusus calon peserta didik ATS)
- Seleksi Prestasi
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika memiliki);
- Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
- Nilai Akhir
- Komponen penilaian untuk perhitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:
- Rata-Rata Nilai Rapor (NR) semester 1 (Satu) sampai dengan Semester 5 (Lima) SMP/MTs atau yang sederajat;
- Bobot Nilai Kejuaraan (NK).
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA SMK = NR + NK
- Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
- Penetapan Hasil Seleksi
- Penetapan Peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi dilaksanakan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang di koordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka dapat disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan, sekurang-kurangnya memuat data: Nomor Pendaftaran, Nama, Jalur Pendaftaran.